Kembali          Full Text

Status Peraturan :
Berlaku   ✔

Home - Peraturan Perundangan

Judul: Perlindungan Pekerja/Buruh dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja pada Kasus Penyakit Akibat Kerja karena Corona Virus Disease (COVID-19)
Tipe Dokumen: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI
Kategori: Norma,Standar, Pedoman, Kriteria (NSPK) K3 terkait bidang Kesehatan Kerja
Bahasa: Indonesia
Singkatan Bentuk: SE Menaker
Nomor Peraturan: M/8/HK.04/V/2020
Tahun Terbit: 2020
Bidang Hukum: Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tanggal Penetapan: 28 Mei 2020
Tanggal Pengundangan: 28 Mei 2020
Sumber: Dit. PNK3
T.E.U Pengarang: -
Keterangan Status:Berlaku pada saat Pandemi Covid-19 dan New Normal
Uji Materiil:-