Kembali          Full Text

Status Peraturan :
Berlaku   ✔

Home - Peraturan Perundangan

Judul: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
Tipe Dokumen: Peraturan Menteri
Kategori: Norma,Standar, Pedoman, Kriteria (NSPK) K3 terkait bidang Listrik dan Penyalur Petir
Bahasa: Indonesia
Singkatan Bentuk: Permen
Nomor Peraturan: 12
Tahun Terbit: 2015
Bidang Hukum: Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tanggal Penetapan: 9 April 2015
Tanggal Pengundangan: 16 April 2015
Sumber: Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 540
T.E.U Pengarang: -
Keterangan Status:Aktif
Uji Materiil:-